Pernyataan FCC (Federal Communications
Commission)
Perangkat ini telah mematuhi Peraturan FCC Pasal 15. Pengoperasian harus
mengalami dua kondisi berikut:
•
Perangkat ini tidak menimbulkan interferensi berbahaya dan
•
Perangkat ini akan menerima semua interferensi yang ditangkap, termasuk
interferensi yang dapat mengakibatkan pengoperasian yang tidak
diinginkan.
Peralatan ini telah diuji coba dan dinyatakan sesuai dengan standar perangkat
digital kelas B, berdasarkan Peraturan FCC (Federal Communications Commission)
Pasal 15. Batasan tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan memadai
terhadap interferensi berbahaya pada pemasangan di rumah. Peralatan ini
menghasilkan, menggunakan, dan dapat memancarkan radiasi energi frekuensi
radio. Jika tidak dipasang dan digunakan berdasarkan petunjuknya, dapat
menimbulkan interferensi berbahaya pada komunikasi radio. Namun, tidak ada
jaminan bahwa interferensi tersebut tidak akan terjadi pada pemasangan tertentu.
Jika peralatan ini mengakibatkan interferensi berbahaya pada penerimaan
gelombang radio dan televisi (yang dapat diketahui dengan cara mematikan dan
menghidupkan peralatan), pengguna disarankan untuk mencoba mengatasi
interferensi tersebut melalui satu atau beberapa cara sebagai berikut.
•
Ubah arah atau posisi antena penerima.
•
Tambah jarak antara peralatan dan unit penerima.
110
Panduan Pengguna Elektronik PC Notebook
•
Sambungkan peralatan ke stopkontak di sirkuit berbeda dari yang digunakan
unit penerima.
•
Untuk mendapatkan bantuan, hubungi dealer atau teknisi radio/TV yang
berpengalaman.
PERNGATAN! Penggunaan kabel daya dengan jenis berpelindung
diperlukan untuk mematuhi standar emisi FCC dan mencegah interferensi
ke unit penerima televisi dan radio terdekat. Penting bahwa Anda hanya
menggunakan kabel daya yang disediakan. Gunakan hanya kabel
berpelindung untuk menyambungkan perangkat I/O ke peralatan ini.
Segala bentuk perubahan atau modifikasi yang tidak disetujui secara tertulis
oleh pihak yang bertanggung jawab atas kepatuhan dapat membatalkan
kewenangan Anda untuk mengoperasikan peralatan ini.
(Dicetak ulang dari Code of Federal Regulations #47, part 15.193, 1993. Washington
DC: Kantor Federal Register, National Archives and Records Administration, U.S.
Government Printing Office.)